Gawat!!!! Polisi Periksa 180.000 Akun Penyebar Kebencian Di Sosmed dan akun palsu, Hater Siaga Satu

Polisi langsung gerak cepat menelusuri akun penyebar kebencian yang bisa dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech. 

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kepolisian telah mendeteksi 180.000 akun di media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut. 

“Ada 180.000 akun yang kami cari,” ujar Badrodin. Mayoritas akun penyebar kebencian itu menggunakan nama anonim alias bukan nama asli.

Penggunaan akun anonim itu semakin meyakinkan polisi bahwa si pemilik akun memiliki niat jahat. Dikatakan Badrodin, jika pemilik akun itu tidak memiliki niat jahat, kenapa harus menggunakan akun anomin. 

“Kalau tidak ada niat seperti itu (jahat), kenapa enggak pakai akun real saja? Kenapa harus anonim?” tambah Badrodin. 

Menurut Badrodin, pemilik akun tersebut harus diberikan tindakan hukum jika terbukti melakukan kejahatan (menyebarkan kebencian).

Jenderal bintang empat itu mengatakan, penyidik akan menelusuri pihak di balik akun-akun media sosial yang mengandung unsur penghasutan, menyebarkan berita bohong, penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik. 


Kendati demikian, menurut Badrodin, penyebar kebencian tidak akan langsung ditindak secara hukum. Mereka akan dipanggil terlebih dahulu untuk ditanyakan mengapa menyebarkan kebencian di media sosial. “Diingatkan dulu dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya. 

Kalau masih melakukan baru ditindak,” pungkas Badrodin. Seperti diketahui, SE hate speech ditandatangani pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. 

Pada Nomor 2 huruf (f) SE disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain: 

1. Penghinaan 
2. Pencemaran nama baik 
3. Pen istaan 
4. Perbuatan tidak menyenangkan 
5. Memprovokasi 
6. Mengh asut 
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konfl1k sosial. http://www.kabarbaru.top/2016/06/gawat-polisi-periksa-180000-akun.html

0 Response to "Gawat!!!! Polisi Periksa 180.000 Akun Penyebar Kebencian Di Sosmed dan akun palsu, Hater Siaga Satu"

Post a Comment

wdcfawqafwef