Gaji PNS tahun 2015 berdasarkan pada PP No 30 Tahun 2015berikut daftar dan tabel kenaikan gaji PNS 6% bagi PNS TNI POlri resmi ditandatangani Presiden Jokowi di bulan Juni tahun ini.
PP 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji ke 13 PNS TNI Polri tahun 2015 juga telah resmi ditandatangani pula oleh Presiden Joko Widodo di tahun ini pula.
Sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam tiga komponen saja.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjaminkesejahteraan PNS.
Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Baca juga informasi pemberitaan informasi update terkait dengan cara mengecek dan mengetahui besaran dana pensiun yang akan diperoleh pns ketika memasuki usia pensiun dan juga tunjangan hari tua bagi PNS di informasi berikut ini : Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS.
Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.
Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.
Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :
PP 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji ke 13 PNS TNI Polri tahun 2015 juga telah resmi ditandatangani pula oleh Presiden Joko Widodo di tahun ini pula.
Sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam tiga komponen saja.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjaminkesejahteraan PNS.
Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Baca juga informasi pemberitaan informasi update terkait dengan cara mengecek dan mengetahui besaran dana pensiun yang akan diperoleh pns ketika memasuki usia pensiun dan juga tunjangan hari tua bagi PNS di informasi berikut ini : Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS.
Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary
Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.
Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.
Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.
Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.
Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.
Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :
Sumber : http://tinoberita.blogspot.co.id/
0 Response to "CEK DISINI DAFTAR TABEL GAJI PNS DAN GURU MULAI DARI YANG TERENDAH . SILAHKAN DIBAGIKAN"
Post a Comment