Pesan Bareskrim: Bijaklah di Media Sosial, Jangan Fitnah dan Sebarkan P0rngrafi

Seorang mahasiswa diciduk Bareskrim Polri karena memaki Menpora lewat twitter. Walau akhirnya mahasiswa itu dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf dan menyesal. Menpora Imam Nahrawi kemudian mencabut laporan.

Dari kasus itu, Bareskrim memberi imbauan. Hendaklah menggunakan media sosial dengan bijak. Ada UU ITE dan peraturan lain yang mengatur.

"Ada unsur pidana, dan ini delik aduan," terang Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, Jumat (29/4/2016).

Agung menegaskan, masyarakat mesti sadar ada UU yang mengatur dan tak bisa sembarangan berkomentar di media sosial.

"Tidak menggunakan media sosial untuk menghina, menyerang kehormatan orang, menyebarkan pr0nografi," tegas Agung.

Bareskrim, lanjut Agung, sudah memiliki tim yang memantau geliat media sosial. Sudah tahu juga mana akun-akun yang kerap menyebarkan fitnah dan melakukan p*rnografi.

"Kami memantau," tutup Agung.

0 Response to "Pesan Bareskrim: Bijaklah di Media Sosial, Jangan Fitnah dan Sebarkan P0rngrafi"

Post a Comment

wdcfawqafwef