Ahok: Ini Bukan Barter Tapi Lebih Cocok, 'Lu sepakat, Gue Todong'


Gubernur DKI Basuki Tjahaja (Ahok) marah kontribusi tambahan yang dia kenakan sebagai syarat pengembang dapat izin prinsip reklamasi di Teluk Jakarta disebut sebagai barter. Dia mengaku memiliki dasar hukum untuk 'memungut' kontribusi tambahan yakni, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. 

Hanya di Keppres tersebut tak disebutkan besarnya kontribusi tambahan yang bisa dikenakan kepada pengembang pulau reklamasi. Di situlah kemudian Ahok menggunakan kewenangan diskresinya berdasarkan undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Ahok: Ini Bukan Barter Tapi Lebih Cocok, Lu sepakat, Gue Todong

Pada Kamis, 19 Mei 2016 kemarin jurnalis detikcom Ray Jordan berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan Ahok di ruang kerjanya, Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta., Ahok menjelaskan panjang lebar soal asal muasal kontribusi tambahan untuk para pengembang pulau reklamasi. 

Dia juga menjelaskan soal kontribusi tambahan dari PT Podomoro untuk mendapatkan izin prinsip pulau reklamasi



Anda keberatan kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi disebut barter?

Jadi itu yang saya bilang. Tuduhan barter itu tidak pantas. Kalau barter itu kan pengertiannya sama-sama mendapatkan keuntungan. Jadi kamu ingin mendapatkan sesuatu, saya juga ingin mendapatkan sesuatu. Jadi clear, itu barter. Dalam sebuah tulisan, saya disebut melakukan barter. Kemudian dikeluarkan satu surat yang ramai di media, bahwa saya mendapat Rp 371 miliar untuk bangun rusun, jalan inspeksi dan macam-macam, termasuk Kalijodo. Terus disebutkan kontraknya ratusan miliar rupiah dan sudah dibayar sekian ratus miliar dan masih sisa seratusan miliar. 

0 Response to "Ahok: Ini Bukan Barter Tapi Lebih Cocok, 'Lu sepakat, Gue Todong'"

Post a Comment

wdcfawqafwef