BEGINILAH NASIB PASIEN BPJS dan NON-BPJS..INTINYA YANG MISKIN DILARANG SAKIT

Sungguh malang dan Prihatin keluarga Almarhum Bpk.Wasir ! Di paksa dan di tipu pihak Manejemen Keuangan Rumah Sakit Awal Bros,Cikokol, Kota Tangerang Provinsi Banten.
Rajawali news,Tangerang kota.Kemalangan dan Ke Prihatinan Keluarga Almarhum bpk Wasir, 69 Thn. Berawal dari sewaktu hidupnya bpk Wasir, mengalami musibah jatuh sakit, dianogsa Diabetes.Keluarga membawa Wasir ke Rumah Sakit Awal Bros,Cikokol,Kota Tangerang,
pada tgl 21/12/15,pagi jam 02.00 wib, Bapak Wasir memiliki kartu jaminan BPJS kelas Dua (2),Petugas pendaftaran pasien Rumah Sakit Awal Bros menjelaskan bahwa pasien tercatat dan diterima sebagai pasien bernama Wasir dengan keterangan pasien BPJS kls 2.pasien di tangani di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Awal Bros, Cikokol,Kota Tangerang,
Pasien oleh Dr Instalasi Gawat Darurat di nyatakan rawat inap,Keluarga pasien di minta untuk datang dan mengurus pendaftaraan kamar rawat inap ke bagian pendaftaran kamar inap,Namun oleh petugas bagian pendaftaran kamar inap, mengatakan jatah kamar inap yg kls 2 tidak ada yg kosong,sudah terisi semua! Kelas 1 dan Kelas 3 pun sama !? Terisi semuanya ! Yg ada tinggal kamar inap VIP ?!
Pihak keluarga Pasien terpaksa menerima tawaran petugas kamar inap Rumah Sakit Awal Bros Cikokol,Kota Tangerang, Keluarga pasien menerima dengan catatan Pasien tetap tercatat sebagai pasien dengan Jaminan BPJS ,dan pihak keluarga pasien bersedia membayar selisih biaya kamar inap nya walaupun tidak sesuai dengan sistem jaminan BPJS yang di kelas dua ( kls 2 ),Petugas bagian pendaftaran menyutui dan menulisnya di fomulir rawat inap pasien Rumah Sakit Awal Bros. Sekitar jam 02.00 wib lewat, setelah pasien masuk ke kamar rawat inap VIP, Keluarga pasien di panggil pihak kasir untuk membayar Dana jaminan Lima juta rupiah ( Rp 5 juta ) !Padahal waktu daftar oleh petugas tidak ada pembicaran uang jaminan pendaftaran, Dengan amat sangat terpaksa keluarga pasien patungan serta hutang-hutang kekerabat dan tetangga keluarga.
Setelah uang terkumpul maka di serahkan ke petugas kasir Rumah Sakit Awal Bros, tidak lupa meminta bukti pembayaran berupa Khwitansi dari Rumah Sakit, Namun oleh petugas kasir , kwitansi di berikan keterangan, di bayar oleh BPJS , Keluarga pasien bertanya tanya dalam hati ! Mereka yg bayar secara pribadi ? Koq di Khwitansi pembayaran di nyatakan di bayar oleh BPJS?
Namun semakin hari kondisi pasien tidak membaik tapi justru makin memburuk ! Oleh perawat di pindahkan ke ruang rawat ICU Rumah Sakit Awal Bros, Lagi lagi keluarga Pasien kembali di minta uang pembayaran ruang rawat ICU nya sebesar Lima belas juta rupiah ( Rp 15 juta ) sedangkan Obat obatan harus membeli sendiri di apotik .
Namun setelah di rawat di Rumah Sakit Awal Bros selama dua belas hari,kondisi pasien tidak semakin membaik bahkan tambah memburuk kondisinya,dan akhirnya pasien meninggal dunia dan selama dua belas hari perawatan Total beban biaya yg harus di tanggung keluarga pasien dan telah di bayarkan ke pihak menejemen Rumah Sakit Awal Bros sebesar Enam puluh delapan juta rupiah ( Rp 68 juta ) ,
Pihak keluargapun mempertanyakan ke pihak menejemen dengan di dampingi Organisasi Dewan Kesehatan Rakyat Banten ,Pihak DKR Banten menyatakan ,”ini jelas jelas sudah menyalahi Undang Undang Rumah Sakit serta melanggar Undang Undang kesehatan ,mengingat pasien adalah warga miskin kota,biaya beban pasien yang sudah terbayarkan harus dikembalikan ke pihak keluarga pasien ,apalagi N pasien adalah peserta BPJS.”ujar ketua Dewan kesehatan Rakyat Banten.
Dalam hal ini bidang avokasi Dewan Kesehatan Rakyat Banten sudah berkoordinasi dan menyampaikan terkait persoalan pasien Rumah Sakit Awal Bros ke petugas BPJS Center Rumah Sakit Awal Bros, Sebagai kepala BPJS Center Rina berjanji untuk mengembalikan beban biaya yang telah di keluarkan oleh pihak keluarga pasien dan akan mempertemukan pihak menejemen Rumah Sakit Awal Bros dengan keluarga serta tim avokasi Dewan Kesehatan Rakyat Banten ,tapi sampai berita ini di tulis ? Pihak BPJS Center RS Awal Bros,Cikokol, tidak dapat di temui dengan alasan sedang keluar ! Dan pihak manejemen Rumah Sakit Awal Bros pun sulit di temui,selaku penanggung jawab,
Pihak rajawali news bersama sama dengan Organisasi Dewan Kesehatan Rakyat Banten mencoba menelusuri sejauh mana kiprah menejemen Rumah Sakit Awal Bros ini,sungguh mencengangkan ternyata kasus diduga Malpraktek pernah terjadi di ,Rumah Sakit Awal Bros pada tahun 2010 terhadap pasien usia delapan bulan ( 8 bulan ) dengan nama Maurin Anggela beralamat Jl.Besi raya No 27 Rt 05/014,Perum 2 Cibodas Baru kecamatan karawacin kota Tangerang ,
Menghilangnya jemari tangan bayi Maurin Anggela di duga dengan penanganan yang salah dan kasus itu menghilang di telan bumi,dalam hal ini pihak pihak penegak hukum sudah saatnya tidak berpangku tangan menyikapi modus modus penipuan yang di lakukan oleh pihak pihak Rumah Sakit dan sudah waktunya Aparat penegak hukum memproses pihak Rumah Sakit Awal Bros,jangan karna yang menjadi korban adalah warga miskin maka aparat penegak hukum tutup mata tutup telinga menjadi BUTA dan TULI ,Jefri http://mediarajawalinewsonline.com/

0 Response to "BEGINILAH NASIB PASIEN BPJS dan NON-BPJS..INTINYA YANG MISKIN DILARANG SAKIT"

Post a Comment

wdcfawqafwef