Melihat TV dan mendengar Radio adalah tergolong amalan bid`ah, dalam pengertian karena tidak pernah dicontohkan oleh Nabi SAW dan para salaf. Namun, kali ini kaum Wahhabi yang selalu mempromosikan diri sebagai kelompok anti bid`ah, justru terjebak oleh perbuatan bid`ah menurut definisi mereka sendiri, karena banyaknya keterlibatan tokoh-tokoh WahhabiIndonesia dalam memunculkan amalan bid`ah dengan mengudaranya TV dan Radio Rodja.

style="background-color: transparent; border: 0px; box-sizing: border-box; color: #303030; font-family: inherit; font-size: inherit; font-stretch: inherit; font-style: inherit; font-variant: inherit; font-weight: inherit; line-height: inherit; margin: 0px; outline: none; padding: 0px; text-decoration: none; transition: all 0.25s; vertical-align: baseline;">Ulamanya, berikut fatwa Syekh Albani tentang Haramnya menonton TV dan mendengarkan radio
الجواب: التلفزيون اليوم لا شك أنه حرام، لأن التلفزيون مثل الراديو والمسجل، هذه كغيرها من النعم التي أحاط الله بها عباده
Jawaban beliau, “Tidaklah diragukan bahwa hukum menonton televisi pada masa kini adalah haram. Televisi itu seperti radio dan tape recorder
Sumber : http://www.muslimoderat.com/
0 Response to "Ulama Wahabi: Menonton TV Hukumnya Haram Sebagaimana Radio ??"
Post a Comment