Kontrasepsi dan KB (keluarga berencana) dalam pandangan islam (membatasi jumlah anak bertentangan dengan ajaran islam)
Seyogyanya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.
“Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya anak menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.
” Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra' : 6]
“Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek yang menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan.
Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya:
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” [Hud : 6]
Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi rezeki umat tersebut dengan karunia-Nya.
Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu (misalnya hanya 2 anak), kemudian mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun (misalnya karena kecelakaan), maka orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan yang tersisa. Maka sebaiknya kaum muslimin memiliki anak sebanyak-banyaknya agar kalau sebagian anaknya mati dia tidak akan merana atau kesepian karena masih banyak anaknya yang masih hidup. Manfaat lain dari memiliki banyak anak adalah memperkuat semangat jihad umat islam. Misalnya ada orang tua yang hanya memiliki satu anak pria, mungkin dia tidak akan mengijinkan anaknya berjihad di medan perang karena takut anaknya yang cuma satu itu mati dalam perang (apalagi jika belum punya cucu sehingga keturunannya akan terputus). Jika para orang tua memiliki banyak anak maka mereka tidak akan segan-segan mengirimkan anaknya ke medan perang untuk berjuang di jalan Allah, karena kalaupun anaknya itu mati dalam perang dia masih memiliki banyak anak yang lain.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, maka akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah seperti kepada Bani Israil.
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dari tipu daya musuh-musuh mereka.
Kenyataanpun menguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :
[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.
[c] Sebab-sebab lain yang diijinkan oleh Allah
0 Response to "KAUM MUSLIM DILARANG KB- 2 ANAK ITU BUATAN KAUM YAHUDI ."
Post a Comment